KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Polsek Gelumbang, Penyidik Lakukan Penyelidikan

Direktur Utama by Direktur Utama
September 2, 2026
in Nasional
0
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Polsek Gelumbang, Penyidik Lakukan Penyelidikan

MUARA ENIM — Kompaspemburukasus.com

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polsek Gelumbang tertanggal 22 Agustus 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam dokumen laporan, peristiwa disebut terjadi di kawasan Sungai/ Batang Hari Kelekar, Desa Embacang Kelekar, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, yang diketahui terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-119/VIII/2026/SUMSEL/RES MA. ENIM/SEK GELUMBANG. Dalam dokumen, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan dan identitas lengkapnya belum dicantumkan.
Sementara itu, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 22 Agustus 2026, Polsek Gelumbang menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan dalam waktu 20 hari.

Apabila diperlukan perpanjangan waktu, pihak kepolisian menyatakan akan memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada pelapor.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertulis dalam dokumen kepolisian.

Pihak kepolisian juga memberikan informasi kepada pelapor agar dapat menghubungi penyidik pembantu apabila terdapat keluhan dalam proses pelayanan penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukum saat ini masih berjalan. Publik diharapkan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian serta tidak menyebarluaskan identitas anak yang berkaitan dengan perkara demi perlindungan korban.

Previous Post

12 warga gugat pt langgeng muara makmur, sengketa tanah hampir 9 hektare tuntut rp21,87 miliar

Next Post

Waka III PWI Bungo-Tebo Kritik Keras Bimtek PABPDSI Rp3,2 Juta: “Di Tengah Efisiensi, Ini Pemborosan?”

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Waka III PWI Bungo-Tebo Kritik Keras Bimtek PABPDSI Rp3,2 Juta: “Di Tengah Efisiensi, Ini Pemborosan?”

Waka III PWI Bungo-Tebo Kritik Keras Bimtek PABPDSI Rp3,2 Juta: “Di Tengah Efisiensi, Ini Pemborosan?”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky