WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG,– Merespons insiden penghadangan terhadap wartawan Media Inti Jaya (Anggota PWI Subang) saat peliputan sidang kasus Muhamad Harun [Ahli Dewan Pers] di Pengadilan Negeri Subang, Tim Investigasi Bersama Komunitas Pers Subang telah melakukan pendalaman, rekonstruksi kronologi, dan pengumpulan bukti di lapangan. Rabu (26/08/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan fakta-fakta hukum kuat adanya dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik secara terencana yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Subang berinisial RK.
I. TEMUAN FAKTA DAN KRONOLOGI HASIL INVESTIGASI
Berdasarkan pemeriksaan saksi mata, rekaman audio-visual di lokasi, dan verifikasi dokumen, berikut adalah fakta-fakta yang berhasil dihimpun:
Legalitas Formal Korban: Korban merupakan jurnalis aktif dari Media Inti Jaya yang dibekali surat tugas resmi dan kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Subang yang sah. Korban sedang melakukan peliputan agenda sidang terbuka untuk umum di PN Subang.
Kronologi Pengadangan: Peristiwa terjadi tepat di koridor luar ruang sidang utama PN Subang usai Majelis Hakim menutup persidangan kasus jurnalis Muhamad Harun [Ahli Dewan Pers]. Saat korban mendekati narasumber (Ahli Pidana) yang baru keluar ruangan dan telah menyatakan kesediaannya untuk diwawancarai, oknum RK secara tiba-tiba memotong jalur berjalan korban.
Tindakan Fisik dan Intimidasi Verbal: Oknum RK secara sadar memosisikan badannya guna memblokade pergerakan kamera dan alat perekam jurnalis. Oknum tersebut mengeluarkan gestur larangan serta ucapan intervensi yang bernada intimidatif guna mengusir jurnalis dari area narasumber, sehingga wawancara gagal terlaksana.
Ketiadaan Dasar Hukum Tindakan: Investigasi menemukan bahwa oknum RK tidak memiliki wewenang pengamanan internal di lingkungan PN Subang, serta tidak memiliki instruksi kedinasan tertulis yang sah untuk membatasi hak narasumber memberikan keterangan kepada pers.
II. ANALISIS PELANGGARAN HUKUM
Tim Investigasi menyimpulkan bahwa tindakan oknum RK telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum serius:
Unsur Pidana Kejahatan Pers (Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers):
Tindakan RK secara melawan hukum sengaja berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pelanggaran Kode Perilaku Pegawai Kejaksaan: Tindakan penyalahgunaan wewenang di luar tupoksi kejaksaan di area pengadilan kompromistis terhadap asas transparansi penegakan hukum dan merusak citra institusi Kejaksaan Agung RI.
Mendorong Transparansi Sidang Muhamad Harun: Meminta Pengadilan Negeri Subang memberikan jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis yang meliput jalannya persidangan Muhamad Harun [Ahli Dewan Pers] agar terbebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.
Kami menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi. Segala upaya pembungkaman informasi lewat intimidasi fisik maupun birokrasi akan kami lawan melalui jalur hukum formal hingga tuntas.
Reporter. : Ujang Suryana

