KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Senketa Lahan Tambang Emas Luwu Memanas, DPRD SULSEL Desak PT MASMINDO Serahkan KONTRAK KARYA, Hingga Kini Belum ada Kepastian

Direktur Utama by Direktur Utama
Agustus 23, 2026
in Nasional
0
Senketa Lahan Tambang Emas Luwu Memanas, DPRD SULSEL Desak PT MASMINDO Serahkan KONTRAK KARYA, Hingga Kini Belum ada Kepastian

Makassar, kompaspemburukasus.com — Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD Sulsel mendesak perusahaan menyerahkan salinan Kontrak Karya (KK) yang dinilai penting untuk mengurai dasar hukum penguasaan dan cakupan wilayah pertambangan yang dipersoalkan ahli waris. Ahad 24 Agustus 2026.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026, yang membahas klaim lahan di wilayah Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Melalui surat tertanggal 29 Juni 2026, DPRD Sulsel meminta PT Masmindo menyampaikan dokumen Kontrak Karya. Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan dokumen diminta diserahkan paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Namun hingga kini, menurut keterangan pihak ahli waris, belum ada kepastian mengenai penyerahan dokumen tersebut.

Dokumen Kontrak Karya menjadi salah satu titik krusial dalam sengketa. Dokumen tersebut dinilai dapat digunakan untuk mencocokkan dasar hukum kegiatan pertambangan, batas wilayah kontrak, dokumen pertanahan serta kondisi faktual di lapangan.

Perwakilan ahli waris, Dr. Basir, menyatakan pihak keluarga mengklaim tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Menurut pihak ahli waris, pembayaran yang pernah diterima berkaitan dengan kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembayaran pembebasan ataupun pengalihan hak atas tanah.

Klaim tersebut masih harus diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan agar status serta dasar penguasaan tanah dapat dipastikan secara objektif.

Di sisi lain, PT Masmindo melalui surat Nomor 856/MDA-BOD/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 meminta arahan dan petunjuk Kementerian ESDM terkait permintaan DPRD Sulsel untuk memperoleh salinan Kontrak Karya.

Surat yang ditandatangani Direktur PT MDA, Erlangga D.A. Gaffar, tersebut menyebut adanya klaim lahan dari Dr. Basir dan keluarga yang dikaitkan dengan wilayah Kontrak Karya perusahaan di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dipaparkan kepada jajaran penegakan hukum Kementerian ESDM pada November 2025.

PT Masmindo menyatakan akan meminta arahan resmi Kementerian ESDM sebelum menyerahkan dokumen Kontrak Karya maupun memfasilitasi rencana peninjauan lapangan.

Komisi D DPRD Sulsel yang dipimpin Drs. H.A. Kadir Halid, MRE, juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertemukan dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta klaim kepemilikan para pihak dalam satu rangkaian pemeriksaan.

RDP turut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kanwil BPN Sulsel, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, perwakilan ahli waris serta manajemen PT Masmindo Dwi Area.

Kini perhatian tertuju kepada PT Masmindo dan Kementerian ESDM. Publik menunggu kepastian mengenai mekanisme penyerahan Kontrak Karya kepada DPRD Sulsel serta realisasi peninjauan langsung ke lokasi.

Sengketa yang terus bergulir ini bukan hanya menyangkut klaim atas lahan, tetapi juga menyentuh transparansi dokumen, kesesuaian batas wilayah pertambangan, status penguasaan tanah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Publik kini menanti satu agar dokumen Kontrak Karya dibuka sehingga seluruh klaim dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta. (*)

Narasumber utama:
Drs. H.A. Kadir Halid, MRE — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dr. Basir — Perwakilan ahli waris/pemilik lahan.

Tim/Red.

Previous Post

IKSPI Kera Sakti Cabang Kab. Tapin Meriahkan HUT RI Ke-81

Next Post

Kontrak Karya Masmindo Dipertanyakan, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden RI H. Prabowo Subianto

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Kontrak Karya Masmindo Dipertanyakan, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden RI H. Prabowo Subianto

Kontrak Karya Masmindo Dipertanyakan, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden RI H. Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky