KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Sidang Hari Ini: LBH BN Desak GM PLN Kalselteng Bertanggung Jawab atas Pemadaman dan Kompensasi Pelanggan

Direktur Utama by Direktur Utama
Agustus 21, 2026
in Nasional
0
Sidang Hari Ini: LBH BN Desak GM PLN Kalselteng Bertanggung Jawab atas Pemadaman dan Kompensasi Pelanggan

Banjarmasin, www.kompaspemburukasus.com

Sidang lanjutan perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM terkait gugatan terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (GM PLN UID Kalselteng) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan hari ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya, LBH Borneo Nusantara (LBH BN), menegaskan keyakinannya bahwa General Manager PLN UID Kalselteng merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional atas penyelenggaraan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan distribusi tenaga listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Menurut Penggugat, penempatan GM PLN UID Kalselteng sebagai Tergugat bukanlah tanpa dasar. Kedudukan tersebut bersumber dari struktur organisasi dan tata kerja PT PLN (Persero), antara lain Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0037.P/DIR/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero), jo. Peraturan Direksi Nomor 0022.P/DIR/2023, jo. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Tahun 2025, beserta ketentuan internal PLN yang mengatur organisasi, tata kerja, kewenangan, dan tanggung jawab Unit Induk Distribusi.

Berdasarkan struktur tersebut, Unit Induk Distribusi dipimpin oleh seorang General Manager yang mempunyai tanggung jawab untuk mengelola, mengendalikan, mengawasi, dan memastikan terlaksananya kegiatan operasi distribusi tenaga listrik dalam wilayah kerjanya. Oleh karena itu, ketika terjadi persoalan serius terhadap pelayanan distribusi tenaga listrik di wilayah Kalselteng, menurut Penggugat, tanggung jawab pejabat yang memimpin Unit Induk Distribusi tersebut patut diuji secara hukum.

Penggugat berpandangan bahwa persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai adanya gangguan teknis yang menyebabkan listrik padam. Persoalan hukumnya adalah ketika pemadaman terjadi secara berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas, kemudian pelayanan tidak segera dipulihkan secara memadai serta hak pelanggan terdampak, termasuk hak atas kompensasi, dipersoalkan belum terpenuhi.

LBH BN menegaskan bahwa kompensasi kepada pelanggan bukanlah bentuk kemurahan hati PLN. Apabila berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi dan persyaratan kompensasi telah dipenuhi, maka pengurangan tagihan listrik atau kompensasi merupakan kewajiban hukum sekaligus hak konsumen.

Dalam konteks tersebut, Penggugat meyakini bahwa General Manager PLN UID Kalselteng memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan distribusi tenaga listrik berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan terpenuhinya hak pelanggan terdampak sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara ini juga berangkat dari pandangan bahwa PLN tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik dalam penyediaan tenaga listrik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh pejabat yang menjalankan fungsi tersebut harus dapat diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan sepanjang memenuhi unsur tindakan pemerintahan.

Atas dasar tersebut, Penggugat meminta PTUN Banjarmasin menguji tindakan Tergugat berupa pemadaman dan/atau penghentian aliran tenaga listrik secara berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026, sebagai tindakan pemerintahan yang diduga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Penggugat juga mempersoalkan tidak dilaksanakannya tindakan pemerintahan yang nyata dan konkret untuk memulihkan pelayanan tenaga listrik serta memenuhi hak pelanggan terdampak, termasuk tidak dilaksanakannya pemberian kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Borneo Nusantara berpandangan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara tentang listrik padam. Perkara ini adalah tentang siapa yang bertanggung jawab ketika pelayanan publik terganggu, siapa yang wajib memastikan hak masyarakat dipenuhi, dan sejauh mana seorang pejabat yang memimpin unit pelayanan publik harus mempertanggungjawabkan tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan yang menjadi kewenangannya.

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim juga meminta Tergugat untuk membawa dan menunjukkan ketentuan internal PLN yang berkaitan dengan kewenangan, termasuk Peraturan Direksi PT PLN (Persero) yang mengatur kewenangan serta SOP operasi sistem, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Hal tersebut menjadi penting untuk menguji secara lebih konkret bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengendalian sistem distribusi tenaga listrik di wilayah Kalselteng.

LBH BN menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Penggugat tetap optimistis bahwa proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji secara objektif fakta, kewenangan, tanggung jawab, serta hak masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

Yang diperjuangkan bukan hanya persoalan listrik yang menyala kembali, tetapi kepastian bahwa pelayanan publik harus memiliki standar, kewenangan harus jelas, tanggung jawab harus dapat dimintakan, kewajiban harus dijalankan, dan hak masyarakat harus dihormati.

*SIDANG LANJUTAN*
Sidang lanjutan perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM akan dilaksanakan pada:
*Kamis, 27 Agustus 2026*
*Pukul 09.00 WITA*
*Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin*

Dengan agenda sidang persiapan dan perbaikan surat gugatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait kewenangan Tergugat dan operasional sistem, termasuk Peraturan Direksi yang mengatur kewenangan dan SOP Operasi Sistem PLN.

_LBH BORNEO NUSANTARA_
_Bersama Rakyat untuk Keadilan yang Lebih Baik._

_Forum Kota Banjarmasin (FORKOT)_
_SYARIFUDDIN NISFUADY_
_HAMDANI_

_KUASA HUKUM PENGGUGAT_
Dr. MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H.
MATROSUL, S.H., M.H.
LUKMAN KALUA, S.H.
NITA ROSITA, S.H., M.H.
KHARIS MAULANA RIATNO, S.H., M.H.
AHMADI, S.H., M.H.
MUHAMMAD LAILY MASWANDI, S.H., M.H.
RUMSIAH, S.H.
ELSA LIANI, S.H.
ELSA LIANA, S.H.
AHDI WAHDINI, S.H.
ATI NISAUN NADHIRAH, S.H., M.H.
Dkk.

*KAWAL LISTRIK. KAWAL HAK RAKYAT. KAWAL KEADILAN.*

Kaperwil kompaspemburukasus.com
Provinsi Kalimantan Selatan

Previous Post

Kuasa Hukum Harun Jurnalis Triberita.com Sebut Kesalahan Konten Berita Adalah Tanggung Jawab Redaktur

Next Post

MENOLAK BASA-BASI, FOKUS EKSEKUSI! Lanjutkan Kebaikan, Tuntaskan Pembangunan Bersama Bapak Ade Nana Suryana (ANS)

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
MENOLAK BASA-BASI, FOKUS EKSEKUSI!  Lanjutkan Kebaikan, Tuntaskan Pembangunan Bersama Bapak Ade Nana Suryana (ANS)

MENOLAK BASA-BASI, FOKUS EKSEKUSI! Lanjutkan Kebaikan, Tuntaskan Pembangunan Bersama Bapak Ade Nana Suryana (ANS)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky