Kompaspemburukasus.com, SIDOARJO — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) di SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan dari Tim Investigasi DPD LIRA Sidoarjo. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.131.209.502 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 16 Agustus hingga 14 Desember 2026. Kamis (20/08/2026)
Joko, Tim Investigasi DPD LIRA Sidoarjo, bersama tim media online nasional, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek. Dari hasil pantauan lapangan, tim mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.
Salah satu temuan yang disampaikan Joko adalah adanya pekerja yang disebut tidak dilengkapi perlengkapan K3 secara memadai. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan bagi pekerja di lapangan.
Selain persoalan K3, Joko LIRA juga menyoroti asal pekerja yang disebut berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi karena program bantuan pemerintah semestinya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, termasuk apabila terdapat ketentuan atau komitmen penggunaan tenaga kerja lokal.
Sorotan berikutnya menyangkut keberadaan pengawas proyek. Berdasarkan pantauan tim investigasi saat berada di lokasi, pengawas yang diharapkan dapat memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat berada di lokasi proyek. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan terkait bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan secara langsung di lapangan.
“Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek ini dilaksanakan, termasuk penerapan K3 dan sistem pengawasannya,” ujar Joko kepada awak media.
Joko Lira juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SDN Wonokasian, khususnya kepala sekolah, untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Namun, saat tim mendatangi sekolah, kepala sekolah disebut tidak berada di lokasi sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.
Tim investigasi LIRA menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Temuan di lapangan perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana, sekolah maupun pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai penggunaan anggaran negara.
Mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan menjadi hal penting. Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Atas pemberitaan ini, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait. Setiap penjelasan, bantahan, atau data pendukung dari pihak yang disorot akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red/Tim)

