SAMARINDA, KALTIM kompaspemburukasus.com— Warga RT 06 Dusun Tepian Manggis, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini hidup cemas. Aktivitas tambang batu bara diduga menyebabkan Sungai Bakungan dangkal dan menyempit, banjir lumpur rutin melanda, sawah serta kebun buah tertutup lumpur dan tak lagi produktif.
Padahal sejak November 2025, tim gabungan DLH Kabupaten, DLH dan ESDM Provinsi Kaltim sudah mengonfirmasi kerusakan lingkungan tersebut diduga akibat operasional PT Multi Harapan Utama (MHU) dan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ). Namun penyelesaian hingga kini belum memuaskan.
Normalisasi sungai yang dilakukan pun belum mengembalikan kondisi seperti semula. Sementara ganti rugi yang ditawarkan PT MHU hanya Rp2 juta per rumah, padahal biaya meninggikan kolong rumah saja mencapai Rp30–50 juta, belum termasuk kerugian lahan dan tanaman.
Warga menilai pengawasan baru bergerak setelah didesak lama, tanpa standar ganti rugi yang jelas. Melalui FKMPL, warga menuntut: ganti rugi layak sesuai kerugian riil, normalisasi sungai menyeluruh hingga kondisi asli, pemerintah menetapkan standar ganti rugi yang adil, serta DPRD mengawal penyelesaian ini secara serius dan berkelanjutan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami minta adalah keadilan — agar kerusakan yang bukan kami ciptakan tidak kami tanggung sendirian. Hasil identifikasi negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” tegas warga.
*kpk kaltim*

