www.kompaspemburukasus.com
Subang— Isu panas terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang kian menggelinding bak bola salju. Berang dengan adanya indikasi praktik kotor tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang mengadakan Audensi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang . (7/8/2026).
Kedatangan ormas yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Yosef ini bertujuan untuk mendesak korps adhyaksa mengusut tuntas skandal dugaan suap senilai Rp500 juta dalam proses rotasi mutasi kepala dinas.
Duduk Perkara Kasus: Skandal ini pertama kali meledak ke publik setelah Bupati Subang secara blak-blakan bernyanyi di forum resmi pelantikan. Saat itu, sang bupati mengungkap adanya pihak-pihak nakal yang mencoba menyogok uang setengah miliar rupiah demi memuluskan kursi jabatan tertentu.
Pernyataan kontroversial ini dinilai Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Yosef sebagai lampu merah bagi integritas birokrasi dan mutu pelayanan publik di Subang.
Desakan Hukum dan Bahaya Pembiaran
Dalam audiensi panas yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Subang, Yosef menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menguap begitu saja. Ia mengingatkan ada sanksi pidana bagi pejabat yang menyembunyikan informasi kejahatan.
Amanat UU Tipikor: Pejabat yang mengetahui adanya percobaan suap wajib melapor ke aparat penegak hukum.
Tudingan Pembiaran: Jika bupati atau pejabat terkait hanya melempar isu tanpa laporan resmi, tindakan itu bisa dinilai sebagai aksi tutup mata dan pembiaran pidana.
Tuntutan Utama: Kejari Subang wajib bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi membersihkan Pemkab Subang dari mafia jabatan.
Respons Kejaksaan
Menanggapi desakan publik yang mulai memanas, pihak Kejari Subang memastikan tidak akan tinggal diam. Kasi Intel Kejari Subang menyatakan bahwa seluruh informasi dan pernyataan bupati tersebut akan segera dipelajari secara mendalam untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Reporter. : Ujang Suryana

