WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG – Isu terkait dugaan penahanan aset milik keluarga pasien anak yang meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) PMC Pamanukan akhirnya menemui titik terang. Pihak manajemen RS PMC bersama pendamping pasien mengonfirmasi bahwa persoalan tersebut murni dipicu oleh miskomunikasi di lapangan saat situasi darurat dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat kesepakatan bersama. Kamis 6 Agustus 2026.
Akar Masalah: Panik dan Tabrakan Prosedur
Perselisihan bermula saat keluarga pasien berada dalam kondisi panik dan syok berat setelah kehilangan anak tercinta. Di saat pihak keluarga mendesak untuk segera membawa pulang jenazah di malam hari, mereka berhadapan dengan Bagian Administrasi untuk menyelesaikan berkas kepulangan. Kondisi psikologis keluarga yang sedang berduka serta ketidaksiapan dana memicu ketegangan di loket administrasi.
Manajemen Bantah Tahan Jenazah dan Motor
Menanggapi pemberitaan yang sempat simpang siur, pihak manajemen RS PMC memberikan klarifikasi sekaligus hak sanggah. Manajemen menegaskan bahwa penundaan kepulangan jenazah selama 30 menit maksimal 1 jam merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) medis untuk memastikan kondisi kematian pasien bukan penahanan secara sengaja.
Mengenai kendaraan yang sempat dijadikan jaminan di tengah situasi panik malam itu, pihak RS PMC menegaskan bahwa tdk Ada penahanan unit. Adapun unit dserahkan ke pihak PMC atas dasar kesadaran Karen’s kepanikan keluarga Dan langsung dihantarkan ke rumah keluarga pada malam yang sama
Sepakat Ada nya cicilam awal sesuai kesepakatan, STNK Dikembalikan
Berdasarkan keterangan dari pendamping pasien, pihak keluarga akhirnya duduk bersama Bagian Keuangan dan Humas RS PMC untuk mencari jalan keluar berdasarkan asas kemampuan finansial keluarga.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh manager sdm Dan umum, Lia Tresna Kartini Dan Humas RS PMC, Roy Robana, disepakati bahwa pihak keluarga akan membayar sesuai dengan batas kesanggupan mereka saat itu.
Setelah pembayaran cicilan pertama tersebut diterima, pihak rumah sakit langsung menyerahkan kembali dokumen STNK motor kepada pihak keluarga.
Sementara itu, untuk sisa kekurangan biaya administrasi perawatan, pihak manajemen menerapkan sistem cicilan lanjutan. Sesuai SOP manajemen untuk kejelasan administrasi, dokumen KTP sementara waktu ditinggal sebagai jaminan hingga pelunasan seluruh cicilan selesai.
Kedua belah pihak menegaskan bahwa situasi saat ini sudah berjalan kondusif, transaksi cicilan berjalan transparan, dan tidak ada lagi perselisihan yang tersisa di antara pihak rumah sakit maupun keluarga pasien.
Reporter. ; Ujang Suryana

